1. Sitem Hukum & Peradilan Nasional
a. Pengertian Sistem
Kata “sistem” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Unsur-unsur dalam sistem mencakup :
¨ Seperagkat komponen, elemen, bagian.
¨ Saling berkaitan dan tergantung.
¨ Kesatuan yang terintergrasi.
¨ Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
¨ Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.
b. Pengertian Hukum.
1. Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
3. Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut
Bertolak dari pengertian sistem & hukum yang telah dikemukakan diatas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu Negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM :
a. Sifat hukum
1. Mengatur = mengatur tingkah laku manusia
2. Memaksa = harus ditaati
b. Cirri-ciri hukum
1. Adanya perintah dan larangan
2. Perintah dan larangan itu wajib ditaati setiap orang
A. Tujuan hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan dibuatnya hukum menurut sebagian pakar adalah sebagai berikut :
1. Subekti, S.H = hukum itu mengabdi pada tujuan Negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Van Apeeldoorn = mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
3. Y. Van Kant = tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentiangan tiap-tiap manusia tidak terganggu.
4. Geny = hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (dilihat dari isinya) dan sumber hukum “formal” (dilihat dari bentuknya).
Macam-macam sumber hukum :
1. Undang-undang
2. Traktat
3. Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
4. Doktrin, dan
5. Yurisprudensi
Sumber hukum yang termuat didalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Dalam UU ada 2 macam yaitu material dan formal.
Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dibuat pemerintah dan memikat secara umum. Contoh : UUD dan UU.
Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yg karena bentuknya berlaku sebagai undang-undang. Contoh : PP, Perpu, Perpres.
Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar dalam penerapan hukum. Contoh : Doktrin Trias Politika yg dikemukakan oleh Montesquen. Isinya “pemerintahan dibagi menjadi 3 kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif”.
Yuurespudensi adalah keputusan hakim terdahulu teradap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya untuk memutus perkara yang sama.
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan ( TAP MPR No. III/MPR/2000)
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI;
3. Undang-undang ;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ;
5. Peraturan Pemerintah ;
6. Keputusan Presiden ; dan
7. Peraturan Daerah.
>>>Semoga-Bermanfaat<<<
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
0 Response to "Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional"
Post a Comment