Sistem Pemerintahan Indonesia


Sistem pemerintahan 

Sistem pemerintahan adalah sistem hubungan fungsional antar lembaga-lembaga Negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu Negara untuk mencapai tujuan.

Cirri-ciri pemerintahan parlementer :

  1. Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala Negara.
  2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  3. Badan Legislatif/parlemen anggotanya dipilih melalui pemilu.
  4. Eksekutif  bertanggung jawab kepada legislatif.
  5. Dalam sistem dua partai, pembentuk cabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah keua partai politik yang memenangkan pemilu, yg kalah berlaku sebagai pihak oposisi.
  6. Dalam sistem banayka partai, cabinet harus membentuk koalisi, karena harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
  7. Apabila terjadi perselisihan antara kabinnet dan parlemen dan kepala Negara beranggapan cabinet beradaa dalam pihak yang benar, maka kepala Negara akan membubarkan parlemen.

Cirri-ciri pemerintahan presidensial :

  1. Penyelenggara Negara berada di tangan presiden, presiden adalah sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Kabinet dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yg berpusat di ibu kota Negara, sedangkan pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemeritahan provinsi terbagi atas pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 1 disebutkan bahwa yg dimaksud dengan pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yg memegang kekuasaan pemerintahan negra Republik Indonesia sbagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan yg dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan antara pemerintahan pusat dan pem. Daerah.
  •   Pasal 2 ayat 5 UU no 32 th 2004
  •  Hubungan wewenang, keuangan, pelay. Umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
  •  Ayat 7 : hubungan wewenang, keuangan, pelay. Umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

HUBUNGAN SECARA STRUKTURAL :

Adalah secara structural presiden merupakan pemegang kekuansaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah di tingkat nasional sedangkan kepala daerah merupakan penyelenggara pemerintah di wilayah  daerah masing2 sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

Hubungan tersebut meliputi :
  1. Koordinasi penyelenggara pemerintahan
  2. Laporan penyelenggara pemerintahan kepada pemerintah pusat
HUBUNAGN SECARA FUNGSIONAL :

Adalah hubungan yang menyangkut tentang tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hubungan tersebut meliputi :
  1. dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 18 A.
  2. dalam UU no. 32 th 2004 diatur dalam pasal 2.

NOHAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOMKEWAJIBAN DAERAH OTONOM
1Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannyaMelindungi masyarakat
2Memilih pemimpin daerahMenjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
3Mengelola aparartur daerahMenigkatkan kualitas kehidupan masyarakat
4Mengelola kekayaan daerahMengembangkan kehidupan demokrasi
5Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mewujudkan keadilan dan pemerataan
6Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sahMeningkatkan pelayanan dasa pendidikan
7Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undanganMenyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
8Menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
9Mengembangan sistem jaminan social
10Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
11Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
12Melestarikan lingkungan hidup
13Megelola administrasi kependudukan
14Melestarikan nilai social dan budaya
15Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
16Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan


PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

  • Pasal 10 UU No. 32 Thn. 2004
  • Ayat 1 : “Pemda menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yg oleh uu ini menjadi urusan pemerintah.”
  • Ayat 2 : “dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”
  • Ayat 3 :”urusan pemerintah yg menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Politi Luar Negeri, HANKAM, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan Agama.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penyelenggara urusan pemerintah yg dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan
  2. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintahan.
  3. Menugaskan sebgaian urusan kepada pemda dan/atau desa berdasarkan tugas pembantuan.
  4. Urusan pemerintahan yg diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarpras serta kepegawaian sesuai dengan urusan yg didesentralisasikan.
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pembinaan dengan memberikan pedoman seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan
  2. Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervise, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
  3. Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otoda dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBAGIAN WEWENANG PUSAT DAN DAERAH
  • A. kewenangan di bidang keuangan
  • 1) perimbangan keuangan antara pemrintah dan pemda merupakan suatu sistem yg menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelesaian asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  • 2) Pemberian sumber keungan Negara kepada pemerintah daerah  dalam rangka pelaksanaan desenralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stbilitas dan keseimbangan fiskal.
  • B. Kewenangan di bidang politik
  • Rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerah anggota DPRD.
  • C. Kewenangan bidang administrasi
  • 1) menyangkut keuangan, pemerintah pusat menyerahkan dana kepada daerah dan daerah yg mengelolanya.
  • 2) melaksanakan pelayanan publik.
  • 3) membuat perda dan mengusahakan sumber dana daerah.
  • 4) pemerintah daerah sebagai bidang eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
>>>Semoga Bermanfaat<<<

Sistem Pemerintahan Indonesia

0 Response to "Sistem Pemerintahan Indonesia"

Post a Comment